06 April 2013

Ketika Dibacakan al-Qur’an, Diam dan Dengarkanlah!

Ketika Dibacakan al-Qur’an, Diam dan Dengarkanlah!
(Studi Ayat 204 Surat al-A’raf)
Oleh: Moh. Hadi Bakri Raharjo

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah (baik-baik) dan diamlah (memperhatikan) dengan tenang agar kamu sekalian dirahmati.” QS. Al-A’raf: 204

Allah SWT. mengagungkan al-Qur’an dengan ayat: هَذَا بَصائِرُ مِنْ رَبِّكُمْ (al-Quran ini adalah bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu) pada ayat sebelumnya, yakni ayat 203 surat al-A’raf, kemudian diteruskan dengan ayat selanjutnya, ayat 204. Sekiranya dapat kita dapatkan beberapa pembahasan dalam ayat 204 ini, diantara adalah sebagai berikut:

Ø Bahasan Pertama
Lafadz الإنصات dalam ayat tersebut bermakna: diam dan mendengarkan dengan baik/memperhatikan.

Ø Bahasan Kedua
Tidak ada keraguan bahwasanya lafadz فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا adalah bentuk perintah sebagai kewajiban, maksudnya adalah: diam dan mendengarkan ketika dibacakan al-Qur’an adalah wajib. Namun ada beberapa pendapat pada bahasan ini, diantaranya:
1.   Pendapat pertama, pendapat imam al-Hasan dan ahlu dzahir: Perintah pada ayat ini adalah umum, jadi kapanpun, dimanapun dan dalam keadaan apapun, ketika dibacakan al-Qur’an, maka ‘wajib’ diam dan mendengarkan.
2.   Pendapat kedua: Ayat ini turun untuk melarang dan mengharamkan ‘berbicara’ dalam shalat. Karena pada waktu itu terdapat para sahabat Nabi yang berbicara ketika sedang shalat. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. : “Mereka (para sahabat) berbicara di dalam shalat, maka turunlah ayat ini dan diperintahkan untuk diam.”
3.   Pendapat ketiga: Ayat itu turun untuk para makmum agar tidak membaca bacaan shalat dengan keras dibelakang imam. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas RA. : Rasulullah SAW. Membaca (bacaan shalat) di shalat fardlu, dan para sahabat membacanya di belakang mengangkat suaranya dan bercampurlah (antara bacaan Rasulullah dan para sahabat). Pendapat ini merupakan pendapat imam Abu Hanifah dan murid-muridnya.
4.   Pendapat keempat: Ayat tersebut turun agar orang-orang ‘diam’ ketika khutbah. Pendapat ini adalah pendapat Sa’id ibn Zubair, Mujahid dan ‘Atho’. Pendapat ini dinukil dari pendapatnya Imam Syafi’I RA.

Ø Bahasan Ketiga
Para ahli fikih sepakat atas bolehnya mengkhususkan sesuatu yang ‘umum’ di dalam al-Qur’an dengan satu hadis Nabi (khabar wahid). Bentuk yang umumnya adalah: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ; mewajibkan diamnya makmum atas bacaan imam, kecuali membaca surat al-Fatihah, sesuai dengan hadis Nabi: “Tidak ada (dikatakan) shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.”, dan “Tidak ada shalat kecuali dengan (membaca) al-Fatihah.”. Hadis Nabi tersebut mengkhususkan ‘umum’nya al-Qur’an, dan meneguhkan bahwa mengkhususkan ‘umum’nya al-Qur’an dengan khabar wahid (satu hadis Nabi) adalah lazim (harus).

Ø Bahasan Keempat
Madzhab Imam Malik RA. yang merupakan pendapat pertama (qoul qadim) bagi Imam Syafi’I RA., yaitu: Makmum tidak boleh membaca surat al-Fatihah pada sholat-sholat yang bacaannya dibaca sejara jahr (lantang) --sesuai dengan ayat tersebut--, dan wajib atas makmum membaca surat al-Fatihah pada shalat-shalat yang bacaannya dibaca secara sirri (pelan), karena dalam ayat tersebut tidak menunjukkan keharusan diam ketika tidak mendengarkan bacaan imam.

Ø Bahasan Kelima
Objek yang dituju oleh ayat وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ adalah orang-orang kafir pada permulaan dakwah Rasulullah SAW., dan (objeknya) bukan merupakan orang-orang Islam. Allah SWT. telah menjelaskankan pada sebelum ayat ini tentang: bahwa sesungguhnya kaum-kaum kafir meminta ayat-ayat khusus dan mukjizat-mukjizat khusus. Dan ketika Nabi tidak mendatangkannya kepada mereka, mereka berkata: “kalau tidak, kami yang memilihkannya”. Kemudian Allah SWT. memerintahkan Nabi agar menjawab perkataan mereka dengan: “sesungguhnya itu bukan tugasku untuk menanyakannya pada Tuhanku, dan bukanlah tugasku pula kecuali aku menunggu wahyu.”. Lalu Allah SWT. menjelaskan kepada Nabi, agar meninggalkan permintaan mereka akan mukjizat-mukjizat khusus tersebut yang dimaksudkan untuk meragukan kenabian, karena al-Qur’an sudah merupakan mukjizat yang sempurna dan lebih dari cukup sebagi tanda kenabian. Barulah Allah mengungkapkan makna dari penjelasan tersebut dengan firman-Nya: هَذَا بَصَائِرُ مِنْ رَبِّكُمْ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ, dan firman-Nya: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.

Pada bahasan terdahulu, tentang bacaan makmum dibelakang imam, bisa dilihat: antara ayat 204 dan ayat sebelumnya, 203 tidak ada hubungannya samasekali dari segi konteks apapun. Bahasan tersebut dinilai merusak tatanan yang benar. Maka harus ada konteks lain selain bahasan bacaan makmum dan imam tersebut. Dan konteks yang benar adalah: Ketika al-Qur’an dianggap sebagai bukti, petunjuk dan rahmat, dari sisi mukjizat yang menunjukkan atas kebenaran Nabi Muhammad SAW., maka tidak akan jelas kecuali dengan syarat pengkhususan, yaitu: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. ketika membaca al-Qur’an pada orang-orang kafir tersebut, mereka (orang-orang kafir) diam dan mendengarkannya dengan baik sehingga berhentilah kefasihan bicaranya ketika itu. Dan ketika jelas bagi mereka bahwa mukjizat itu (al-Qur’an) telah menunjukkan kebenaran Nabi, mereka meminta lagi mukjizat-mukjizat lain. Dan dijelaskannya kepada mereka tentang sifat al-Qur’an: هَذَا بَصَائِرُ مِنْ رَبِّكُمْ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ.

Dapat diambil kesimpulan dan dapat pula ditetapkan, jika memakai konteks yang terakhir atau bahasan yang kelima, maka dapat ditemukan tatanan yang baik dan menghasilkan susunan yang benar. Namun jika dimasukkan konteks: bacaan makmum dibalakang imam, maka dinilai merusak susunan yang baik dan benar tersebut.

Sumber: Tafsir al-Kabir karya Fakhruddin al-Razi

0 komentar:

Post a Comment